0%
logo header
Kamis, 07 Juli 2022 12:55

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Luwu Timur Periksa Kesehatan Hewan Qurban

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Hewan Ternak Sapi. (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)
Hewan Ternak Sapi. (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Luwu Timur, melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak-lapak pedagang hewan Ternak menjelang Idul Adha 10 Juli 2022.

“Ada 25 Petugas Teknis Peternakan dan 5 Dokter hewan yang turun melakukan pengecekan hewan kurban di lapak-lapak penjualan hewan yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur ini,” kata Pejabat Fungsional Medik Veteriner Pada Dinas Pertanian Luwu Timur, Sukma RS, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan bahwa pengecekan hewan kurban tersebut guna memastikan sapi dan kambing yang dijual di wilayah Luwu Timur ini sehat, terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK), dan layak dijual untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga : Kementan Gandeng Komisi IV DPR RI Bekali Petani Merauke Metode Pencegahan PMK Hewan Ternak

“Tercatat saat ini ada 405 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang dilakukan pemeriksaan dari para pedagang/pengumpul ternak hingga berlanjut besok Sampai hari Idul Adha,”kata Sukma

Ia pun menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukannya ada gejala Hewan ternak yang sakit hingga terjangkit PMK di sejumlah lapak-lapak pedagang tetap yang ada di Luwu Timur.

“Alhamdulillah , hewan kurban disejumlah lapak-lapak pedagang ini rata-rata semua sehat dan bebas PMK,”tandas Sukma

Baca Juga : Ganti Rugi Hewan Ternak Karena PMK, Ini Penjelasannya

Ditambahkan Sukma, Pemeriksaan Hewan Kurban ini merujuk surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Luwu Timur.

Adapun isinya meliputi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Idul Adha 1443 Hijriah supaya dapat dipantau perihal peningkatan kewaspadaan penyakit mulut dan Kuku(PMK).

Kemudian, Hewan kurban harus memenuhi persayaratan syariat islam dan memenuhi persyaratan administrasi yaitu harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di terbitkan otoritas veteriner setempat.

Baca Juga : Gubernur Sulbar: Kolaborasi Cegah PMK

Hewan sehat yang di maksud adalah hewan yang tidak menunjukkan gejalah klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak seperti lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku dan mengeluarkan air liur/lendir yang berlebihan.

Selanjutnya, ditempat penjulan ternak kurban maupun tempat peyembelihan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi air yang mengalir, sabun dan handsanitizer.

Juga tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terjangkit PMK atau sakit dan atau tersedia tempat pemotongan yang bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi buruk.

Baca Juga : Burhanuddin Saputu Serahkan Hewan Qurban Tiga Ekor Sapi di Sultra

Setiap orang baik pada saat penjulan hewan kurban maupun pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan gurban wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (Masker atau Faceshield). (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646