0%
logo header
Minggu, 07 Februari 2021 08:12

Jelang Mutasi, 16 Pejabat Pemkab Sinjai Ikut Uji Kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan, melakukan Uji Kompetensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa (Baju Garis-garis), Sabtu (06/02/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan, melakukan Uji Kompetensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa (Baju Garis-garis), Sabtu (06/02/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Jelang Mutasi, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang berlangsung di kantor Bupati Sinjai. Sabtu (06/02/2021) kemarin.

Sebanyak 16 pejabat Pimpinan tinggi Pratama mengikuti uji kompetensi yang
Pelaksanaannya dimulai pukul 09.00 wita. Salah satu tahapan dalam uji kompetensi tersebut yakni, seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak Pejabat Tinggi Pratama.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan menerangkan, wawancara terkait dengan pelaksanaan rotasi/mutasi bagi JPT Lingkup Pemkab Sinjai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 13 Januari lalu.

Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun

“Mekanismenya memang seperti itu setiap akan ada rotasi dilakukan rekam jejak melaluli wawancara oleh panitia seleksi,” ucapnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan wawancara ini, pihaknya menggali beberapa hal seperti, integritas dan kerjasama, pengelolaan perubahan dan pelayanan publik.

“Yang kita gali itu, pertama wawasan, bagaimana teknik dalam pengambilan keputusan, kemudian apa ivonasi yang pernah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Dia pun berharap para calon JPT rotasi/mutasi, dapat mengikuti pelaksanaan tersebut dengan baik. Sebab, itu bagian dari pada prosedur untuk mengikuti mekanisme yang mana telah diatur dengan rekomendasi KASN.

“Dari hasil uji kompetensi tersebut yang telah dilakukan, dilaporkan kembali ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646