0%
logo header
Senin, 24 Mei 2021 10:20

Jelang Penerimaan Siswa Baru, Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila Sosialisasikan Perda Pendidikan

Rizal
Editor : Rizal
Jelang Penerimaan Siswa Baru, Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila Sosialisasikan Perda Pendidikan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai pendidikan hal yang sangat mendasar masyarakat di dalam kehidupan. Apalagi saat ini, sebentar lagi akan memasuki penerimaan siswa baru untuk anak didik di Kota Makassar.

Legislator Partai Hanura itu, menjelaskan, bahwa perda pendidikan ini untuk peningkatkan perluasan akses pendidikan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah.

“Pendidikan minimal bagi peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup layak di dalam masyarakat atau pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Hal itu disampaikan Irmawati saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Fox Lite, Makassar, Minggu (23/05/2021).

Bahkan, menurutnya, hal ini untuk mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.

Terlebih, kata Irmawati, di masa pandemi saat ini menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

“Semoga kita bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka, karena begitu banyaknya persoalan pembelajaran daring, mulai dari terbatasnya dana membeli kuota dan tidak semua siswa memiliki HP, kedepannya semoga ada solusi yang lebih tepat,” ujar srikandi parlemen itu.

Narasumber lainnya turut hadir Guru Besar Unhas Makassar Prof Lomba Sultan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik mengatakan bahwa pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin semua anak bisa sekolah. Perda ini menjadi pedoman bagi masyarakat kota makassar untuk menjalankan pendidikan formal maupun nonformal.

Baca Juga : OJK: Aset Perbankan Syariah di Sulsel Tumbuh 18,55 Persen

“Perda ini menjadi pedoman kita, semua ini masukan dari masyarakat dan kita meramu bersama anggota DPRD dan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646