REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mendorong jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) nya agar mampu menjaga netralitas dengan tidak terjun dalam aktivitas politik.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd Karim Dania mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat.
“Makanya ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN Lingkup Pemkab Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Kegiatan ini di gelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa.
Lanjut Karim, ASN tidak boleh terpengaruh terhadap sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh KASN dan masyarakat umum.
“Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Karena itu, pentingnya Netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Selain itu, ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024.
“Kami senantiasa berkomitmen dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Gowa dan bersama-sama untuk mengawal netralitas tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi sosialisasi tersebut dalam rangka mengawal proses Pilkada 2024 yang akan datang.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman dan kesadaran bagi kita sebagai ASN akan pentingnya sikap netral dan profesional dalam proses pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024,” ujarnya.
Sementara, Asisten Komisioner Bidang NKK dan Netralitas, Agustinus Sulistyo Tri Putranto mengatakan, pertemuan ini untuk mengingatkan ASN akan kewajiban dan larangan yang disandang oleh ASN. Salah satunya tidak boleh menggunakan dan menyalahgunakan kewenangan.
“Sebagai ASN kita tidak boleh memberikan dukungan kepada calon atau bakal calon yang akan ikut pilkada. Jika kita sebagai bakal calon ada aturan-aturan main yang harus diikuti yakni mengurus pengunduran diri pada saat penetapan,” jelasnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Dirinya mengingatkan, ASN juga tidak boleh terlibat dalam dunia politik jika statusnya masih sebagai ASN. Sehingga dua jalur atau jabatan tersebut harus dipisahkan.
“Ingat selalu netral, pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN. Kalau kita memilih berkarier sebagai PNS kita tidak boleh berkarier dalam dunia politik juga,” tuturnya.
