0%
logo header
Rabu, 10 Agustus 2022 12:48

Jelang Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Jeneponto Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful. (Ist)
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Menjelang dimulainya kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan rapat penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 dengan tema “Potensi pelanggaran pemilu pada Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024”.

Kegiatan tersebut berlangsung  di ruang media center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Rabu,(10/08/2022).

Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, salah satunya yang diatur tentang Jadwal verifikasi administrasi dan factual pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, verifkasi administrasi itu dimulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Sedangkan administrasi perbaikan mulai tanggal 29 September – 7 Oktober 2022, sementara verifikasi faktual akan dimulai tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.

Selain itu,  pada tahapan ini sangat mungkin terjadi pelanggaran pemilu, berupa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Oleh karena itu, tugas Bawaslu adalah sedapat mungkin mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran tersebut agar dapat dicegah,” ujar Saiful. 

Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Parepare Capai 85% dalam Pemilu 2024

“Hari ini kita akan melakukan pemetaaan dan identifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh KPU Jeneponto, sehingga dapat diawasi secara ketat oleh Bawaslu, dan dapat dilakukan pencehanan. Kita sudah jadwalkan akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jeneponto,” Jelas Saiful.

Jadi untuk memastikan sejauh mana kesiapan KPU dalam melakanakan tahapan tersebut maupun langkah-langkah pencegahan lainnya, Bawaslu, antara lain menyampaikan surat pencegahan ke lembaga-lembaga terkait.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Hamka dalam arahannya menyampaikan jajaran Bawaslu Jeneponto harus membekali diri dengan membaca banyak regulasi terkait tahapan pendaftaran, verifkasi, dan penetapan partai politik.

Baca Juga : Capai 80 Persen, Partisipasi Pemilih di Sulsel Lampaui Target Nasional

“saya kira Bawaslu sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan yang diisi oleh berbagai staf disemua divisi, tidak ada lagi kamar-kamar di Bawaslu, tetapi kita semua bekerja dalam 1 (satu) Tim kerja, semangatnya adalah kelembagaan Bawaslu itu tidak boleh dibatasi pemahamannya secara  sectoral, tetapi semua harus paham kerja-kerja Penanganan Pelanggaran, Pengawasan, dan SDM,” Ucap Hamka.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646