0%
logo header
Rabu, 07 September 2022 21:46

Jenderal Dudung Minta Enam Prajurit Terlibat Kasus Mutilasi di Papua Dipecat

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman. (Istimewa)
KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNIN Dudung Abdurachman meminta kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) mempercepat proses hukum terhadap enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara,” kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Dudung menjelaskan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. Saat ini enam anggota TNI tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya.

Kasus ini terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Kini mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646