REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNIN Dudung Abdurachman meminta kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) mempercepat proses hukum terhadap enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara,” kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Dudung menjelaskan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura. Saat ini enam anggota TNI tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya.
Kasus ini terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Kini mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.(*)