REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Artis cantik Jessica Iskandar (Jedar) dan suami Vincent Verhaag bersama tim kuasa hukum mendatangi Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/09/2022).
Tujuan kedatangannya untuk menindak lanjuti laporan terkait oknum Polisi dari Ditreskrimum Polda Bali.
Oknum polisi ini dilaporkan atas dugaan ketidak profesionalan dan arogansi. Berawal ketika oknum tersebut mendatangi kediaman Jedar dan Vincent di Bali beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Jessica Iskandar Tertipu Bisnis Penyewaan Mobil Mewah Hingga Rp 9,8 Miliar
“Pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi kediaman klien kami, di Villa Jedar di Denpasar Bali dengan meminta Toyota Alphard B73DAR milik klien kami, meminta untuk diamankan bahasanya,” ujar Rolland E. Potu kuasa hukum Jedar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/09/2022).
Rolland mengatakan oknum polisi melakukan penyitaan mobil tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga, pihaknya merasa ada kejanggalan.
“Tetapi kami di situ cuman diberikan surat tanda penerimaan. Di mana surat tanda penerimaan mobil tersebut tidak ada sprin sita. Harusnya pengambilan barang bukti disertai sprin sita dan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan bukan penyelidikan,” jelas Rolland.
Baca Juga : Jessica Iskandar Tertipu Bisnis Penyewaan Mobil Mewah Hingga Rp 9,8 Miliar
Pihak Jedar juga telah menyurati Polda Bali pada 22 Agustus lalu, guna menanyakan permohonan informasi dan klarifikasi terkait pengamanan mobil. Tetapi setelah kita tunggu 7 hari tidak ada tanggapan.
“Sehingga tanggal 1 September kita terbitkan pengaduan Divpropam Mabes Polri. Setelah kita melaporkan 1 September, baru ada tanggapan dari Polda Bali yaitu pada 8 September,” terang Rolland.
“Di mana disitu surat Polda Bali menjawab informasi dan klarifikasi pihak kami katakan mobil B73DAR milik klien kami telah dipinjam pakaikan terhadap seseorang IKS,” jawabnya.
Baca Juga : Jessica Iskandar Tertipu Bisnis Penyewaan Mobil Mewah Hingga Rp 9,8 Miliar
Pihak Jessica Iskandar menyesalkan hal tersebut. Seharusnya kliennya diinformasikan mobilnya digunakan oleh seseorang.
“Karena harus diingat, ngambil di situ ada di pekarangan rumah klien kami. Seakan-akan nggak ada digubris hak hukumnya, makannya kita lapor ke Divpropam Mabes Polri,” tutur Rolland.
