REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus investasi bodong platform Binomo, Kamis (14/04/2022).
Ketiga tersangka itu yakni adik tersangka Indra Kenz, Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa jika ketiganya mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga : Temukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikkan Status Penyidikan Prank KDRT Baim Wong
“Iya akan dijemput,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka
Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.
Ia juga menerima aliran dana Rp.9,4 Miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Sementara Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp.1,1 Miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp.7,8 Miliar.
Baca Juga : Lesti Kejora Polisikan Suaminya Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi: Sudah Jalani Visum
Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp.1,5 Miliar.
Rudiyanto diduga juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp.8 Miliar.
