REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai sebar chat hina Nabi Muhammad SAW ke grup WhatsApp.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph ditahan untuk menjalani proses penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya secara daring.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) kemarin.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.
Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Zulpan.
Tangkapan layar chat dari nomor ponsel Joseph Suryadi itu kemudian tersebar, sehingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi. Awalnya, Joseph Suryadi mengaku ponselnya telah hilang.
Namun, rupanya Joseph Suryadi berbohong soal hilang ponsel. Penyidik punya rekam jejak digital bahwa dia telah mengirimkan chat berisi penghinaan Nabi.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum),” jelas Zulpan.
Sejumlah bukti kemudian disita dari Joseph Suryadi terkait aksi penodaan agama yang dilakukannya.
Bukti itu mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp hingga handphone miliknya. (Wahyu Widodo)
