REPUBLIK NEWS.CO.ID, SERANG – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil membongkar kasus perdagangan orang,Minggu (27/03/2022).
Tersangka berinisial AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang. AR merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli, AR mempromosikan istrinya melalui aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlwan
Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Baca Juga : Kapolri Minta ke Jajarannya Raih Lagi Kepercayaan Publik dan Hindari Pelanggaran
Menurut Kapolres, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.