REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan ZH (22) seorang remaja asal Kelurahan Trondol Kecamatan Serang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil mengamankan ZH selaku pengedar obat-obatan terlarang, ZH diamankan dirumahnya di wilayah Trondol Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (16/5/2022).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga.
Baca Juga : Ambil Pesanan Sabu, Karyawan Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
“Berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ZH terbukti mengedarkan obat keras tanpa ijin,” ujar Nugroho Arianto, Rabu (18/5/2022)
Nugroho mengatakan saat dilakukan penangkapan dirumahnya diamankan barang bukti ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
“Pada saat dilakukan penangkapan dirumah Tersangka ZH. Penyidik melakukan penggeledahan dari hasil penggledahan penyidik berhasil menyita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan yang akan dijual,” ujar Kapolresta Serang Kota.
Baca Juga : Kapolda Banten Resmikan Peningkatan Tipologi Polresta Serang Kota Menjadi Tipe C
Atas perbuatannya saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Serang kota dan penyidik menjerat Tersangka ZH dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.