0%
logo header
Kamis, 19 Mei 2022 12:12

Juni 2022, Nomor Kendaraan Pelat Putih Mulai Diberlakukan

Plat Putih pada kendaraan akan mulai diberlakukan pada Juni 2022 mendatang. (Foto: Kompas)
Plat Putih pada kendaraan akan mulai diberlakukan pada Juni 2022 mendatang. (Foto: Kompas)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.

“Semoga secepetnya ini. Bisa bulan juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri, Rabu (18/05/2022).

Baca Juga : Sudah Banyak Kendaraan di Luwu Utara yang Pakai Plat Putih Tulisan Hitam, Kanit Regident: Itu Ilegal

Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.

“Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini yang pelat putih,” Terangnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam, lalu belum memasuki waktu pembayaran pajak 5 tahunan, tak perlu mengganti pelat ke warna putih. Pelat hitamnya masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Baca Juga : Semua Layanan SIM, STNK dan BPKB Sudah Berjalan Normal di Seluruh Wilayah

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan, program pelat putih dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. “Enggak ada prioritas wilayah,” pungkas Yusri.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646