0%
logo header
Kamis, 12 Agustus 2021 22:58

Kabupaten Sinjai Masuk Kategori PPKM Level 3 Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini terdata masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut terbukti, dari 24 kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai masuk kategori level 3 covid-19.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik mengatakan, saat ini kabupaten Sinjai masuk kategori level 3 Covid-19 berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat level 3, Level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Itu dikarenakan adanya penambahan kasus aktif covid-19 dalam beberapa minggu terakhir termasuk kasus meninggal dunia,” ucapnya, Kamis (12/08/2021)

Selain Itu, kata Emmy, ada dua indikator asesmen situasi covid-19 per 8 Agustus 2021 penyebab kabupaten Sinjai masuk kategori level 3 Covid-19 yakni transmisi komunitas dan kapasitas respon.

“Transmisi komunitas yang dimaksud diantaranya kasus konfirmasi aktif mencapai 46,84 persen dan angka kematian 0,41 persen dan pasien rawat inap mencapai 4,95 persen,” sebut Emmy.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Diketahui, saat ini untuk total Konfirmasi kabupaten Sinjai mencapai 3.371 orang, konfirmasi aktif 282 pasien, meninggal 38 orang dan sembuh sebanyak 3.051 orang.

Sedangkan, kapasitas respon ditunjukkan dengan testing yang terbatas sehingga positivity rate 45% yang seharusnya dibawah 5%.

tracing terbatas ditunjukkan rasio kontak erat per kasus konfirmasi hanya 2,53 yang seharusnya rasionya di atas 14, serta treatmen terbatas yang ditunjukkan dengan Bed Occupancy Rate (BOR) atau presentase tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit sebanyak 80,95% yang seharusnya di bawah 60%. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646