REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Puluhan Kepala Desa serta Aparat Desa se-Kabupaten Sinjai mengunjungi Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan Kunjungan Kerja dan Studi Tiru dalam hal pengembangan inovasi Desa.
Selama 4 hari terhitung sejak tanggal 26 hingga 29 juli 2023, para Kepala Desa yang didampingi Lurah, Camat dan Kepala Dinas PMD Sinjai berada di Desa Gunung Putri dan Kantor Dinas PMD Bogor untuk mengadopsi dan mempelajari inovasi yang ada di kota hujan tersebut.
Selain mengunjungi Desa Gunung Putri, para Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai juga menyempatkan bersilaturahmi dengan Fraksi Gerindra di Gedung DPR RI untuk membahas perkembangan Desa. Dan tak kalah menariknya, para Kepala Desa menyampaikan dukungannya kepada Prabowo Subianto menjadi presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Baca Juga : Kukar Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Hadapi Tantangan Teknis di Lapangan
Dikutip dari pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi di salah satu media daring, ia mendukung Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra jika maju sebagai calon presiden.
“(Pernyataan itu), benar sekali,” ujarnya.
Andi Azis Soi memilih Prabowo lantaran sosoknya tidak dimiliki figur lain dan pemilik Partai dibandingkan Bakal Calon Lainnya.
Baca Juga : Prabowo Apresiasi Gerak Cepat Mentan Amran Kawal Target Swasembada Pangan Nasional
Terkait aksi dukungan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, hal tersebut akan jadikan sebagai informasi awal dan selanjutnya dilakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran itu, pihaknya dapat menyimpulkan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Lokus kejadian tersebut tidak berada di wilayah Kabupaten Sinjai sehingga untuk sementara kami tidak berwenang menangani, tetapi karena dikaitkan dengan kepala Desa di Sinjai maka kami jadikan informasi awal untuk mengetahui secara benderang ada tidaknya dugaan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai, Andi Rusmin, Minggu (30/07/2023).
Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada Bakal Calon ataupun Calon Presiden yang mendaftar di KPU serta belum ada penetapan, sehingga penerapan pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait tindakan Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon belum memenuhi.
Baca Juga : Hadiri Rakornas, AHK Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Apalagi katanya, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu tertentu. Oleh karena itu, Bawaslu Sinjai melakukan langkah untuk menulusuri apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur keberpihakan.
“Tentunya yang menjadi lebih penting adalah langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (*)