0%
logo header
Sabtu, 31 Agustus 2019 11:13

Kadisdik Gowa Sebut Kepala Sekolah Wajib Miliki NUKS

Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Dr. Salam.
Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Dr. Salam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 15 tahun 2018, tentang Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas, maka setiap kepala sekolah wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa, Dr. Salam, saat ditemui, Jumat (30/08/2019) kemarin.

Ia mengatakan, salah satu syarat seseorang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah ialah dengan memiliki Nomor Unit Kelapa Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Jadi ada syarat yang wajib dimiliki oleh setiap kepala sekolah untuk menduduki jabatan, yakni harus mempunyai nomor unit saat lulus pada diklat penguatan,” kata Salam.

Salam juga menjelaskan adapun regulasi yang mengatur selain tes calon kepala sekolah (cakep), salah satunya adalah dengan diwajibkanya kepala sekolah mengikuti diklat penguatan yang diselenggarakan oleh Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kemendikbud dengan menunjuk Lembaga Diklat penguatan (LDP) yang menangani seluruh calon kepala sekolah.

Dalam pelaksanaan diklat tersebut, juga menjelaskannya nantinya setiap kepala sekolah mengikuti diklat selama kurang lebih dua minggu, yakni satu minggu masa karangtina dan satu pekan kegiatan praktek.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Selama mengikuti diklat itu ada 187 jam, atau dua minggu. Setiap kasek juga mengikuti ujian tertulis dan ujian praktek,”tambahnya.

Diklat ini sendiri lanjut Salam akan dimulai pada tanggal 11 September 2019 akan datang dan akan diikuti sebanyak 570 Kepala Sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Gowa.

“Diklat ini ada dua angkatan. Untuk angkatan pertama itu diselenggarakan pada 11 September akan datang,” paparnya.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Dengan adanya Diklat penguatan ini Disdik gowa berharap seluruh kepala sekolah dapat mengantongi nomor unit kepala sekolah, sehingga
Kenerja kasek dapat lebih profesional dalam mengembang tugas pokoknya serta memiliki standar kompotensi. (Yan)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646