REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra mendorong agar keberadaan pemuda dapat terus menjadi sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.
Hal ini disampaikan saat dirinya bertindak sebagai Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-95, di Pelataran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Ia mengatakan, peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum dalam mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme. Sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Dimana yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia,” katanya, di sela-sela kegiatan, Sabtu, (28/10/2023).
Lebih lanjut disampaikan, Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 mengusung tema “Bersama Majukan Indonesia”, dengan logo HSP Ke-95 yang bermakna menyimbolkan kolaborasi dan menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.
“Pemerintahan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda-pemudi generasi muda Indonesia di dalam pembangunan nasional,” kata Jaya saat membacakan amanat Menpora.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Selanjutnya Jaya Saputra menyampaikan bahwa penguasaan oleh pemuda terhadap teknologi dan informasi serta literasi digital menjadi sesuatu yang harus diseriusi untuk kepentingan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor.
Kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
