REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Hernadi meminta agar seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mampu bekerja tepat sasaran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Khususnya pada program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dicanangkan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bekerja bekerjasama dengan puluhan OBH.
Hernadi mengaku, setelah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 artinya kedua bela pihak telah membentuk ikatan sebagai keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sebagai keluarga kita harus kompak dan sama-sama bekerja menyukseskan program pemerintah ini dengan menyelenggarakan pemberian bantuan hukum secara baik dan tepat sasaran,” katanya saat memimpin pertemuan dengan puluhan OBH usai penandatanganan kerjasama, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Olehnya itu, Hernadi meminta OBH untuk senantiasa berbuat kebaikan dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di 2023 ini.
“Anggaran yang diberikan saya yakin belumlah cukup besar, namun dengan kondisi demikian janganlah menjadi penghalang untuk terus memberikan bantuan hukum terbaik kepada masyarakat miskin. Hal ini juga sebagai ladang pahala dengan memberikan bantuan pada orang yang tidak mampu,” tegas Hernadi.
Lebih lanjut, Hernadi mengingatkan agar OBH dalam pelaksanaan bantuan hukum bekerja dengan hati untuk mendapatkan kebaikan dan pahala. Termasuk terus melakukan pengawasan melalui monitoring yang dilakukan satuan bidang terkait, yakni bidang hukum.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kami juga berpesan agar Kepala Bidang Hukum Andi Haris terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh OBH sesuai dengan Amanah dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bapak Liberti Sitinjak dan Bapak Menkumham,” harapnya.
Sehubungan dengan pengawasan dan monitoring tersebut, Hernadi meminta jajaran OBH terakreditasi A juga agar dapat terus mempertahankan kinerjanya. Tujuannya agar akreditasinya tidak turun dan OBH terakreditasi B dan C untuk terus meningkatkan kinerjanya agar akreditasinya naik.
Sementara, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengingatkan, agar seluruh OBH yang digandeng dalam program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dapat melakukan pendampingan hukum dengan tidak melakukan pemungutan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Kita harus bekerja sesuai arahan pimpinan, di mana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan jujur dan adil. Termasuk tanpa meminta pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya singkat.
