Menurut Adnan, persaingan melalui calon perseorangan berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam yang saat ini semakin terbatas. Perbedaan yang kontras antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik adalah masalah pengorganisasian infrastruktur dengan suprastruktur politiknya. Calon perseorangan tidak memiliki infrastruktur politik yang jelas. Apa yang menjaga hubungan konstituen (infrastruktur) dengan lembaga eksekutif (suprastruktur) tidak ada.
Adnan pun berharap penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan, khususnya keilmuan hukum yang berkenaan dengan kontribusi teoritis berupa konsep hukum baru yang berkenaan dengan Pengaturan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Kajian yang dilakukan ini pun diharapkan juga mampu memberikan manfaat praktis berupa temuan agar terjadi perubahan pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia, sehingga lebih mencerminkan azas keadilan yang mengacu pada prinsip persamaan atau kesetaraan, azas kemanfaatan, dan azas efisiensi dan efektivitas.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
“Dengan begitu pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya lebih berkesesuaian dengan arah dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945,” sebut Adnan. (Rhy)
