REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) ke petugas pemasyarakatan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.
Liberti meminta para petugas memahami secara komprehensif tugas dan tanggungjawab yang diemban sesuai dengan posisi penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional. Termasuk menekankan akuntabilitas dalam pelaksanaan kinerja.
“Laksanakan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara sungguh-sungguh, berikan pelayanan secara professional sesuai standar operasional prosedur, dan tingkatkan kompetensi diri,” katanya saat memberikan arahan, di Ruang Pertemuan Lapas Bulukumba, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Di kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak jajarannya untuk membangun rumah tangga yang produktif dan harmonis, dan menghindari budaya komsumtif.
Pada kegiatan ini Kakanwil didampingi Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Imigrasi Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.
Sementara, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayu mengajak segenap pegawai Lapas Bulukumba untuk tetap semangat konsisten melanjutkan pemabangunan Zona Integritas (ZI). Bahkan ia meminta sarana dan prasarana layanan dapat ditingkatkan, termasuk didalamnya menciptakan inovasi fasilitas layanan yang berbasis digital sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Indah juga menaruh perhatian pada pembinaan kemadirian warga binaan di Lapas Bulukumba. Salah satunya dengan adanya pembuatan batu bata, tanaman hidroponik, dan keterampilan pertukangan.
“Kita harapkan ini ditingkatkan lagi, agar jangkauan dampaknya lebih luas ke masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan keterampilan kerja bagi WBP serat berkontribusi ke masyarakat,” katanya singkat.
Di kesempatan yang sama, Kadiv Keimigrasian Jayasaputra menjelaskan, keberadaan orang asing yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap akan ditempatkan di lapas, namun sebelumnya dalam proses penahanan untuk keperluan pemeriksanaan dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Adapun Kadi Yankumham Hernadi mengimbau untuk memahami UU Pemasyarakatan terbaru (No. 22/2022) beserta turunannya untuk menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
