0%
logo header
Senin, 10 April 2023 23:13

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pembangunan ZI di 33 Unit Pelaksana Teknis

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK) dan WBBM) pada 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (10/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK) dan WBBM) pada 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (10/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.

“Dalam evaluasi ini, setiap UPT kami berikan kesempatan untuk penampilan yel-yel WBK/WBBM, dan pemaparan oleh kepala satuan kerja masing-masing,” katanya dalam pertemuan, Senin (10/04/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia pun mengimbau agar seluruh UPT dapat meningkatkan komitmen dan konsistensi pimpinan dan seluruh jajaran untuk dapat melakukan perubahan pola pikir dan pola kerja yang berorintasi pada pelayanan public dan anti korupsi.

“Termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis agar betul-betul memahami dan menguasai pembangunan ZI ini, jadi pada saat pemaparan nantinya bisa menyajikan dengan sempurna,” ujarnya.

Sedangkan, Indah Rahayuningsih dalam pertemuan tersebut mengingatkan terkait inovasi yang langsung menyentuh masyarakat, dan memastikan tidak ada berita negatif yang viral.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Untuk diketahui, Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646