0%
logo header
Rabu, 15 Februari 2023 10:24

Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Pengawasan dan Pengendalian Pengungsi Butuh Penguatan Kolaborasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema "Diskursus antara Kebijakan dan Kemanusiaan", di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema "Diskursus antara Kebijakan dan Kemanusiaan", di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menilai, pengawasan dan pengendalian pengungsi di wilayah Sulawesi Selatan memerlukan sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui pertemuan ini, kita harapkan para stakeholder terkait dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan pengungsi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” katanya saat membuka Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema “Diskursus antara Kebijakan dan Kemanusiaan”, di Hotel Claro Makassar, kemarin.

Ia menjelaskan, kebijakan atau payung hukum tertinggi soal pengungsi hanya dijumpai pada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Di mana apabila ditelisik lebih jauh, Perpres tersebut dikeluarkan untuk merespon kondisi kedaruratan perairan akibat kedatangan pengungsi pada 2015 di Aceh.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjutnya, ada dua garis besar terkait isi perpres tersebut. Pertama, penyelamatan atas kondisi darurat perairan. Kedua, panduan operasional lintas instansi dalam upaya penyelamatan tanggap darurat.

“Tidak kita pungkiri, bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 memang sedikit banyak telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini tampak bahwa setelah adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016, pencari suaka yang awalnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dipindahkan ke rumah penampungan, sehingga dapat difasilitasi dan dibiayai oleh IOM,” ungkap Liberti.

Hanya saja dengan beragam permasalahan yang timbul akibat keberadaan pengungsi dan tren jumlah pengungsi yang tidak menurun secara signifikan tentunya menimbulkan pertanyaan apakah aturan tersebut masih relevan dipakai untuk penanganan pengungsi. Apalagi mengingat saat ini Perpres tersebut merupakan kebijakan tertinggi di Indonesia yang mengatur terkait pengungsi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Perpres ini juga yang menjadi acuan bagi ketentuan turunan yang ada di level lebih rendah. Apabila ditilik lebih jauh, beberapa hal tidak diatur dalam Perpres, terutama mengenai penentuan status dan jangka waktu menetap bagi pengungsi di Indonesia,” terangnya.

Sementara, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Alimuddin mengatakan, pertemuan ini bertujuan sebagai bahan masukan ke pemangku kepentingan terkait kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia.

“Termasuk meningkatkan kerjasama antar instansi guna efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan, dan meminimalisir permasalahan sosial yang ditimbulkan dengan keberadaan pengungsi,” katanya singkat.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Supraptro, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi dan Kakanim Makassar Agus Winaroto.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646