REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis (11/8/2022).
“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix, kita akan memeriksa Pak Sambo,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Taufan mengaku untuk tempat pemeriksaan Ferdy Sambo masih terus dikoordinasikan dengan Timsus Polri. Namun, dia berharap pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Komnas HAM.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kita sedang bernegosiasi tapi kita minta sebisanya di sini (Komnas HAM),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.
Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.(*)
