“kami sudah menyurat ke PMD untuk menyampaikan panitia pemilihan kepala desa agar setiap kegiatan kampanye atau penggerakan massa agar mematuhi prokes ketat” jelas Marhadi ketua Bidang Kesehatan PSC Takalar.
Marhadi mengungkap, ketika dalam pelaksanaan kampanye itu tidak mematuhi prokes maka akan dibubarkan.
“Ketika dalam pelaksanaan kampanye itu tidak mematuhi prokes maka akan dibubarkan,” ungkapnya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Masih Marhadi, soal kampanye kepala Desa di Topejawa nomor urut 2 yang diduga melanggar prokes, ini besok kami akan tindak lanjuti lagi, karna sebenarnya tugas fugsi masing2 satgas sudah jelas.
“Ini besok kami akan tindaklanjuti lagi, karna sebenarnya tugas fugsi masing-masing satgas sudah jelas,” tegasnya.
Saat kembali ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan bagi Cakades yang melanggar, Marhadi justru tak menanggapinya lagi.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sejak tahapan pemilihan kepala Desa serentak bergulir, sejumlah pelanggaran sudah terjadi, bakan beberapa waktu lalu Cakades di kecamatan Galesong, juga melakukan pelanggaran protkes, namun hingga kini tidak ada sanksi yang diberikan bagi sipelanggar.
Sementara pandemi Covid 19 masih terus meningkat di sejumlah Daerah, dan tidak menutup kemungkinan, Sulawesi Selatan termasuk kabupaten Takalar akan mengalami kasus baru covid 19 dengan klaster baru dalam perhelatan Pilkades serentak yang akan berlangsung beberapa hari lagi. (Wawan Setyawan)
