REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil menggagalkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Luar Negeri. Operasi tersebut digagalkan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan dua korban masing-masing Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).
“Pencegahan ini kami lakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-ahkir ini. Pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota kami. WNI ini mengaku berangkat menuju Singapura dengan tujuan wisata. Akan tetapi dicurigai bekerja secara ilegal di luar negeri,” terang Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Jaya Saputra, dalam keterangannya, kemarin.
Lanjut Jaya, kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis. Lubis yang belum diketahui keberadaannya, turut berperan memuluskan jalan Muh Ridwan dan Farhan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan – Jakarta, kemudian Jakarta – Makassar. Jadi perjalannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis.” ujar Jaya.
Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH.
“Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta,” ungkap Jaya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Selanjutnya dari Makassar ini akan diberangkatkan ke Singapura. Kemudian dari Singapura ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Pada saat mencoba penerbangan dari Makassar, petugas imigrasi merasa curiga dan akhirnya mereka diamankan.
“Dengan kejadian ini, kedua WNI ini dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan hal-hal lain,” terangnya.
Mencegah hal tersebut tidak terulang di kemudian hari, Jaya kembali meminta kepada jajarannya di Bandara Hasanuddin dan Kantor Imigrasi Makassar untuk lebih cermat memperhatikan WNI yang hendak ke luar negeri.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Seluruh petugas kami telah sigap dan cermat menghadapi hal tersebut sehingga hal-hal negatif yang masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bisa dicegah,” harap Jaya.
