0%
logo header
Selasa, 23 Agustus 2022 15:58

Kanwil DJP Sulselbarta Dorong Penegakan Hukum Tindak Pidana Perpajakan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
DJP Sulselbarta menggelar Pelatihan Bersama Sinergi Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, di Claro Hotel Makassar. (Dok. DJP Sulselbarta)
DJP Sulselbarta menggelar Pelatihan Bersama Sinergi Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, di Claro Hotel Makassar. (Dok. DJP Sulselbarta)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
(Sulselbartra) mendorong penanganan penegakan hukum tindak pidana di sektor perpajakan.

Hal ini diimplementasikan melalui kerjasama antara Pusdiklat Pajak, Badan Litbang Diklat Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana kerjasama tersebut diaktualisasikan dengan membuat Pelatihan Bersama Sinergi Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan perpajakan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Diselenggarakannya pelatihan bersama ini dapat memberikan efek positif. Khususnya dalam meningkatkan sinergi bersama mitra kerja di bidang penegakan hukum perpajakan,” katanya di sela-sela pelatihan di Ruang Phinisi 1, Hotel Claro Makassar, Selasa (23/08/2022).

Dalam pelatihan tersebut melibatkan 98 peserta yang terdiri dari profesi hakim, panitera, jaksa, polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP, dan Advokasi DJP. Mereka berasal dari berbagai wilayah, antar lain, Pulau Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Arridel berharap, pada pelaksanaan pelatihan ini dapat membangun kesepahaman dalam memandang suatu perkara tindak pidana di bidang perpajakan beserta penanganannya. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sehingga keseluruhan proses dapat dilakukan secara efektif.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Menurutnya, pelatihan bersama ini pun merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama antara Mahkamah Agung dan DJP untuk melakukan diseminasi SEMA 4 Tahun 2021 kepada Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tegasnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyambut baik kegiatan tersebut.

Ia mengaku, pelatihan bersama ini merupakan bagian penting dari upaya untuk membangun sinergi kelembagaan yang lebih kuat untuk memastikan penegakan hukum pajak yang fair, transparan, dan akuntabel.

“Ini dilakukan demi optimalisasi pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Hal senada diungkapkan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Surya Jaya. Dirinya menyambut baik dan mendukung sinergi yang kuat tersebut.

“Pelatihan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari dukungan Mahkamah Agung sampai level terbawah, agar koordinasi dan komunikasi antar aparatur penegak hukum dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Pelatihan tersebut akan berlangsung selama empat hari atau hingga Jumat, 26 Agustus 2022 mendatang. Para peserta akan mendapatkan materi mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta materi terkait peraturan dan kebijakan dalam penanganan pidana di bidang perpajakan. Baik dari DJP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646