REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kerjasama tersebut tertuang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2025).
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap potensi Indonesia di bidang Kekayaan Intelektual. Mengutip Global Innovation Index (GII) 2023 yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Indonesia saat ini menempati urutan 61 dari 132 negara.
“Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa,” kata Andi Basmal.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan untuk mendukung kemajuan penelitian dan inovasi di daerah. Fokus utama kerjasama meliputi peningkatan jumlah pendaftaran KI, khususnya hak cipta, desain industri dan paten dari kalangan akademisi.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, dengan 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi dan 31 spesifik dari UMI.
Sementara untuk desain industri, tercatat 7 pendaftaran dari Sulawesi Selatan dengan 3 diantaranya dari perguruan tinggi, namun belum ada dari UMI. Adapun untuk paten, terdapat 34 pendaftaran dari Sulawesi Selatan, 14 diantaranya dari perguruan tinggi dan 1 dari UMI.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian tengah menjalin kerjasama dengan 18 pemerintah daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 instansi pemerintah dalam rangka pelayanan, pemantauan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual.
Momentum kerjasama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital“.
Perlu diketahui, pemerintah juga telah memperbarui regulasi paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembaruan ini bertujuan tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib menyambut baik kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Ia menegaskan komitmen penuh untuk mendorong seluruh civitas akademika dalam menghasilkan inovasi-inovasi yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.
“UMI sebagai kampus yang melahirkan tunas-tunas muda ilmuwan yang ber-akhlakul karimah siap berkontribusi nyata dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, UMI telah membentuk Sentra HKI dibawah koordinasi LP2S dengan peran strategis diantaranya menyosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta, paten, dan desain industri, serta mendorong komersialisasi hasil riset dosen dan mahasiswa UMI.
“Kami meyakini bahwa dosen dan mahasiswa merupakan aktor utama dalam penciptaan pengetahuan dan inovasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil karya mereka bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan akademik dan moral yang harus dipenuhi,” tambah Prof Hambali Thalib.
Menurutnya, kerjasama antara UMI dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ini merupakan langkah awal yang penting. Kedepan, pihaknya berharap ekosistem kekayaan intelektual di kampus akan tumbuh semakin sehat dan produktif, yang ditandai dengan peningkatan jumlah karya terdaftar, tumbuhnya startup berbasis riset, serta sinergi berkelanjutan antara kampus, industri, dan pemerintah.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Sebagai perguruan tinggi yang mengemban peran pendidikan dan dakwah, UMI siap menjadi bagian dari perubahan paradigma, dari konsumen pengetahuan menjadi produsen dan pelindung kekayaan intelektual. Mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis dan pondasi utama dalam membangun UMI sebagai perguruan tinggi yang unggul, kompetitif dan berdampak nyata bagi masyarakat, bangsa, dan dunia,” demikian Prof Hambali Thalib.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot yang ikut menandatangani PKS dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik UMI menyampaikan akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk implementasi pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.
Demson berharap dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini menjadi pondasi yang kuat untuk membangun sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Citivitas Akademika Universitas Muslim Indonesia.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Acara penandatanganan kerjasama ini sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang menghadirkan para narasumber ahli di bidangnya. Kegiatan ini merupakan implementasi awal dari kerjasama yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika UMI tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. (*)
