REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Sulawesi Selatan akan memperkuat pengawasan terkait aktivitas warga negara asing (WNA) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini pun dibahas di sela-sela Rapat Koordinasi Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Tim PORA Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Acacia Hall, Hotel Claro Makassar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Maryana mengatakan, 2024 mendatang merupakan momen politik yang sangat penting, karena akan dilaksanakan pemilihan umum serentak.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Sehingga ia menilai peran Tim PORA sangatlah penting untuk memastikan tidak adanya hambatan-hambatan tertentu terkait pergerakan dan aktivitas WNA menjelang Pemilu 2024.
“Untuk memenuhi tugas tersebut, Tim PORA harus menjalankan fungsinya. Mulai dari pengumpulan/pertukaran, analisis, evaluasi data dan informasi keberadaan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan, dan kegiatan orang asing, serta operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidentil,” katanya dalam pertemuan, Rabu (30/08/2023).
Maryana mengaku, tugas tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 200 yang disebutkan bahwa Tim PORA bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Selanjutnya, Maryana mengatakan, pengawsan terhadap pengungsi menjelang pemilu untuk ditingkatkan dengan bekerjasama dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah.
“Saya harap selanjutnya Tim PORA lebih mengoptimalkan fungsinya dengan bersinergi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan WNA dalam menghadapi momen penting di tahun 2024 nanti” tutup Maryana.
Sebagai informasi, Data Warga Negara Asing di Sulawesi Selatan per 28 Agustus 2023 yaitu pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 34 orang, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 635 orang, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 1.642 orang dan pengungsi sebanyak 1.272 orang yang tersebar di 20 Community House se Kota Makassar dibawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Hadir pada kegiatan ini perwakilan Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, BNNP Sulsel, Lantamal, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Kosek II, Koopsud II, BAIS, KKP, Disnakertrans, Kemenag Sulsel, Disdik, Disdukcapil, BIN, Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, dan perwakilan UPT Keimigrasian di Sulsel.