REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyosialisasikan pengantar hukum ke sejumlah warga binaaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar.
“Penyuluhan seperti ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Ini sesuai arahan Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak guna memberikan pemahanan dan pengetahuan hukum bagi tahanan yang diberikan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga, di sela-sela kegiatan, kemarin.
Ia menyampaikan, materi yang disampaikan pun terkait jenis-jenis penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana salah satunya disebutkan bahwa proses penahanan di dalam hukum acara pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Lamanya waktu penahanan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum hingga 40 hari,” jelas Serli.
Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Muda Erna juga membagikan pemahaman tentang alat bukti yang sah menurut hukum. Ia menyebutkan Jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” katanya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kegiatan penyuluhan rutin yang diperuntukkan kepada tahanan Rutan Kelas I Makassar ini menjadi salah satu program Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tujuannya sebagai salah satu upaya dalam memenuhi hak dari tahanan. dan merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum.
