REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai akan kolaborasi dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini diungkapkan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana saat melakukan kunjungan di DPM-PTSP Kabupaten Sinjai.
“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan Pemkab Sinjai terkait tindak lanjut dari kerjasama yang telah disepakati beberapa waktu lalu berupa fasilitasi pendaftaran KI di Kabupaten Sinjai,” ujar Feny, dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menurutnya, jika layanan ini hadir di Sinjai maka pemohon akan dengan mudah memperoleh layanan KI dan lebih dekat di tengah-tengah masyarakat Sinjai.
“Kanwil Sulsel juga mendukung Pemkab Sinjai agar segera menyiapkan loket untuk layanan ini dan Kemenkumham akan memfasilitasi terkait perekrutan Sumber Daya Manusianya (SDM),” ungkap Feny.
Selain itu, kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk memenuhi Target Kinerja Tahun 2023 yaitu Penegakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah melalui kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang KI. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Pemkab Sinjai sekaligus dengan persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic dengan DPM-PTSP Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kunjungan Kepala Subidang Pelayanan KI disambut oleh Jajaran terkait di DPM-PTSP yakni Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Ardi Ahmad, Analisis Kebijakan Ahli Muda Nia Rahmania, Analisis Iklim Usaha dan Kerjasama Reza Fahresy, dan Bendahara Raida.
Analisis Kebijakan Ahli Muda DPM-PTSP Kabupaten Sinjai Nia Rahmania mengatakan, pihaknya tentu sangat menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel ini.
“Layanan KI ini sudah dinantikan oleh masyarakat Sinjai. Termasuk layanan Kemenkumham lainnya seperti paspor juga banyak dicari-cari kehadirannya di Sinjai oleh masyarakat kami,” kata Nia.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengungkapkan, kerjasama yang dijalin dengan Pemkab Sinjai merupakan bentuk komitmen mendukung program kerja pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Menkumham di wilayah, dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Nantinya masyarakat Sinjai dapat dengan mudah memperoleh layanan Kemenkumham di daerahnya. Masyarakat tidak harus ke Makassar untuk bermohon paspor atau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Kami berharap kedepan, pelayanan ini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai,” katanya.
Kepala Subbidang Pelayanan KI dalam kunjungan koordinasi ini turut diikuti oleh pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri dari Andi Nurfajri R.A, Zulhastanto dan Andi Asrul Ashari.
