0%
logo header
Jumat, 01 Desember 2023 22:18

Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas RPP Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melaksanakan FGD dan Diskusi Terkait RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melaksanakan FGD dan Diskusi Terkait RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Diskusi Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan menghadirkan empat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama Kemenkumham yang menjadi narasumber. Masing-masing Junaidi, Sutrisman, Imam Suyudi, dan Ajud Suratman

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengatakan, dengan kehadiran para narasumber dari PK Utama dapat memberikan pencerahan dan penguatan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Sekaligus menambah semangat bagi jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus maju dan berkembang kedepannya,” katanya saat membuka kegiatan, kemarin.

Sementara, salah satu PK Utama Sutrisman mengatakan, kehadirannya pada rangkaian ini untuk melengkapi peraturan pemerintah terkait pemasyarakatan yang saat ini dalam proses.

“Kita juga dituntut untuk melakukan percepatan terhadap peraturan pemerintah yang sedang dalam proses. Dimana satunya sudah masuk harmonisasi dan satunya lagi yang akan kami sampaikan saat ini, yakni RPP terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pihaknya pun menerima masukan untuk penyempurnaan RPP tersebut. Sehingga, semakin banyak pihak yang memberikan masukan, maka akan semakin baik.

Narasumber lainnya, Junaidi mengatakan, agar para pegawai harus merasa menjadi orang penting dan dapat memberikan kemanfaatan bagi organisasi.

Terkait Dengan UU 22 Tahun 2022, merupakan UU yang memiliki paradigma baru bagi Pemasyarakatan, yang membawa perubahan mindset bahwa pemasyarakatan bukan merupakan bagian akhir. Tetapi pemasyarakatan bergerak mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Pemasyarakatan saat ini termasuk dalam sub sistem peradilan pidana yang setara, dengan sub sistem peradilan pidana lainnya,” terang Junaidi.

Dalam kesempatan tersebut ia juga membahas secara teknis terkait RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Dimana tidak hanya dibahas fungsi utama pemasyarakatan, melainkan kerjasama, peran serta masyarakat, dan fungsi pendukung lainnya.

“Kegiatan ini juga digunakan untuk mendapatkan masukan yang bersifat subtansi yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam RPP yang dibahas hari ini,” akunya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

FGD ini dihadiri oleh Kepala UPT sekitar Kota Makassar, PK Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, pejabat Divisi Pemasyarakatan, dan para PK yang ada di Bapas.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646