REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak telah memerintahkan agar Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi untuk mendorong peningkatan layanan di wilayah.
Instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel ini terkait petunjuk teknis pelaksanaan target kinerja 2023 dan peningkatan kualitas layanan AHU di wilayah.
“Koordinasi ini dilakukan ke lima direktorat pada Direktorat Jenderal AHU guna melakukan konsultasi teknis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi layanan AHU di Sulsel,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (07/02/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sementara, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel Jean Henri Patu mengungkapkan, pihaknya melakukan akan melakukan koordinasi sejak 1 hingga 3 Februari 2023 lalu. Dimana tim yang diturunkan melakukan koordinasi pada Direktorat Teknologi Informasi terkait sinkronisasi dashboard yang ada pada jajaran kantor wilayah.
“Selanjutnya, juga dilakukan koordinasi pada Direktorat Tata Negara tentang permohonan pewarganegaraan, Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dan mekanisme pengumpulan data alamat dan pengurus partai politik tingkat provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Jean mengungkapkan bahwa koordinasi juga dilakukan pada Direktorat Perdata terkait Pembaharuan Data, Identifikasi Status dan pelaksanaan jabatan notaris. Kemudian pada Direktorat Pidana, tim mengkoordinasikan terkait pemuktahiran data dan pelaksanaan Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dalam koordinasi ini tim diterima langsung Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani serta pejabat struktural pada 4 direktorat lainnya. Dalam koordinasi tersebut pihaknya memberikan arahan agar dalam melaksanakan target kinerja kantor wilayah tetap berdasar pada panduan pemenuhan data dukung, serta mengikuti panduan format isian yang sementara disusun Ditjen AHU.
“Adapun terkait pelaksanaan layanan AHU di wilayah direspon dengan penyesuian dashboard kanwil dengan database yang terdapat pada Direktorat Teknologi Informasi, Penyerahan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS serta penerimaan dokumen permohonan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia oleh Subdit Kenotariatan,” ujar Jean.
Hasil koordinasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan target kinerja 2023 serta peningkatan kualitas Layanan AHU di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Ikut serta dalam tim yakni Jajaran JFU Subbidang Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Syaiful Gazali, Kiki Reski Amalia dan Fajar Kartini.
