0%
logo header
Selasa, 14 Maret 2023 14:59

Kanwil Kemenkumham Sulsel Bantu BPKPD Bulukumba Dalam Pembuatan Naskah Akademik Penyusunan Ranperda

Chaerani
Editor : Chaerani
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi dengan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pembuatan naskah akademik dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi dengan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pembuatan naskah akademik dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan kerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba terkait pembuatan naskah akademik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi dengan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kadiv Yankumham, Hernadi mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada bahwa proses pengharmonisasian saat ini di Kemenkumham yang diharapkan betul-betul diselenggarakan dengan baik dan bersih serta tanpa ada kepentingan,” ungkap Hernadi usai penandatanganan kerjasama, kemarin.

Menurut Hernadi, dengan adanya kerjasama tersebut dapat memudahkan bagi Kanwi Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan produk hukum daerah, terkhusus di BPKPD Bulukumba. Sehingga dalam pembahasannya nanti tidak dilaksanakan dengan lambat dan terealisasi dengan tepat.

“Kedepan, kita terus bersinergi untuk berikan yang terbaik dalam pembentukan Ranperda dan diharapkan kerjasama terus terjalin harmonis,” harapnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara, Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan komitmen Pemkab Bukukumba untuk mensinergikan pembentukan produk hukum daerah di Bulukumba. Olehnya, ia berharap, kerjasama dan kolaborasi ini terus dipertahankan dan terus ditingkatkan.

“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tiga bulan, terhitung mulai sejak perjanjian kerja sama ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati sebelum perjanjian kerja sama ini berakhir,” katanya singkat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi dan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel serta jajaran pelaksana Kantor BPKPD Kabupaten Bulukumba.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646