0%
logo header
Rabu, 09 Agustus 2023 15:36

Kanwil Kemenkumham Sulsel Berhasil Cetak Sertifikat Apostille Tujuan Rusia

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Setelah dilakukan publikasi secara masif terkait pencetakan Sertifikat Apostille, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Kini telah tercatat enam permohonan pencetakan Sertifikat Apostille yang masuk, sementara tiga di antaranya berhasil dicetak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi menyampaikan beberapa hari lalu Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak telah menyerahkan Sertifikat Apostille yang pertama di cetak. Sertifikat Apostille yang diserahkan berupa dokumen pendidikan atas nama Muhammad Ismail dengan negara tujuan Rusia.

“Ini sebagai komitmen kami bahwa layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulsel ini akan memudahkan masyarakat yang berdomisili di Sulsel untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menegaskan, pelayanan permohonan Sertifikat Apostille yang disiapkan Kanwil Kemenkumham Sulsel diharapkan disediakan dengan mudah.

“Jadi mereka tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Jakarta yang membutuhkan biaya perjalanan yang besar. Cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, akan dilayani dengan cepat,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Sulsel untuk dapat memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Silahkan datang Ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, syaratnya hanya menyertakan KTP, dokumen yang akan di Apostille dan surat kuasa apabila di wakilkan,” jelas Liberti Sitinjak.

Terakhir Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pada saat penyerahan Sertifikat Apostille untuk pertama kalinya, pemohon yang menerima sertifikat tersebut berterima kasih atas pelayanan yang ramah dan cepat. Serta tanpa adanya pungutan apapun.

Sebagai informasi tambahan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646