REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali melakukan pendampingan pembentukan kelurahan sadar hukum di Kota Makassar. Kali ini menyasar Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang.
Pendampingan melalui program Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kali ini menghadirkan dua narasumber untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Masing-masing Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Daniati, dan Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Wahyuddin.
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Daniati mengatakan, pembentukan kelurahan sadar hukum ini juga bersinergi dengan program Pemerintah Kota Makassar, Di antaranya, Peraturan Daerah (Perda) No 7/2015 tentang Bantuan Hukum. Dimana perda ini dibentuk dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang tidak mampu dan berkategori miskin dalam hal pelayanan hukum.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Pembentukan perda ini juga menjawab kondisi masyarakat tidak mampu yang terjerat masalah hukum. Mulai dari narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan permasalahan rumah tangga lainnya, serta persoalan hukum lainnya tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,” katanya.
Lanjut Daniati, disamping pembentukan perda tersebut, juga perlu dilakukannya upaya pencegahan masalah hukum sejak dini dengan membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Kelompok kadarkum ini akan mengedukasi kepada masyarakat agar peka terhadap masalah hukum. Tujuannya untuk mencegah masuk ke ranah litigasi. Untuk itu, diharapkan partisipasi warga untuk peduli sesama manusia dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Wahyuddin dalam kesempatan tersebut membahas terkait Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU ini, ditekankan bahwa pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat miskin.
“Ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap akses hukum melalui Kemenkumham yang menjalankan program bantuan hukum gratis kepada mayarakat miskin yang ada di Sulawesi Selatan,” katanya.
Lanjut Wahyuddin, Sulawesi Selatan sampai saat ini memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sementara, di Kota Makassar terdapat delapan organisasi bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan hukum.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Jenis layanan yamg dapat diberikan berupa permasalahan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Dengan adanya akses hukum ini akan memberikan kesempatan kesertaraan dalam mendapatkan pelayanan hukum,” tegasnya.
Ia menyebutkan, keberhasilan suatu daerah atas pelaksanaan sadar hukum telah memiliki penilaian melalui Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tertuan pada Surat Edaran Kepala BPHN No.PHN-05 HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dimana mencakup, pertama, Akses Informasi Hukum yang dijalankan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkumham. Kedua, Implementasi Hukum melalui tanggungjawab pemerintah daerah, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian ketiga, Akses Keadilan, dan keempat, Akses Demokrasi dan Regulasi.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Kreteria ini menjadi indkator terhadap terpenuhinya sebuah kelurahan mencapai tingkat kesadaran hukum,” ungkap Wahyuddin.
Ia berharap, agar dalam pembentukan kelurahan sadar hukum ini masyarakat dapat terlibat secara aktif dan mandiri untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari tindak kejahatan. Sebab, pencegahan terhadap kejahatan lebih baik setelah terjadi kejahatan.
“Dengan demikian, tujuan dari terciptanya masyarakat madani yang sejahtera dapat terwujud,” katanya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kegiatan ini dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi, Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Maemuna, Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikhsan Afrizal, dan 25 orang Kelompok Kadarkum dan masyarakat Kelurahan Tamamaung.