0%
logo header
Minggu, 26 Maret 2023 03:46

Kanwil Kemenkumham Sulsel Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Enrekang

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pendataan terhadap anak kewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Enrekang, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan pendataan terhadap anak kewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Enrekang, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ENREKANG — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pendataan terhadap anak kewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Enrekang.

Proses pendataan berlangsung selama tiga hari atau sejak 23 hingga 25 Maret 2023. Di mana dalam pendataan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), masing-masing Jabatan Fungsional Umum (JFU) Subbidang Pelayanan AHU yakni Syaiful Gazali, Andi Wildania dan Fajar Kartini.

Salah satu tim pendata Syaiful mengatakan, dalam proses pendataan dilakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang. Tujuan pendataan agar anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABGT) dapat diinventarisir, sehingga dapat diberi pemahaman untuk memilih kembali kewarganegaraannya.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“ABGT yang lahir sebelum 2006 dan telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM namun hingga saat ini belum memilih mejadi WNI, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 memiliki peluang untuk memilih menjadi WNI hingga 24 Mei 2024 mendatang,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, PP No. 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP No.2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya PP tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan dan anak-anak yang lahir di negara menganut asas ius soli.

Pada koordinasi yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang diterima langsung Kepala Disdukcapil Kabupaten Enrekang Harwan Sawati. Di mana dalam koordinasi diperoleh informasi bahwa pada data base mependudukan Kabupaten Enrekang hanya tercatat 1 Warga Negara Asing.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Selanjutnya, dari data Kantor Kemenag Enrekang di peroleh informasi bahwa selama kurun waktu tiga tahun terakhir pihaknya hanya mencatat dua peristiwa pernikahan Warga Negara Asing.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646