REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan akan melakukan pemusnahan arsip atau dokumen dalam rangka mengelola keberadaan arsip yang lebih maksimal.
Sebagai langkah awal menuju hal tersebut, pihaknya menggelar Rapat Inventarisasi Arsip yang akan Didigitalisasi dan Dimusnakahkan. Pertemuan ini digelar bersama Tim Pengawasan Kearsipan, dan Perwakilan Tim Pelaksana Alihmedia Arsip Permanen dan Digitalisasi Arsip Dinamis Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jumat (25/08/2023).
Rapat tersebut pun dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, didampingi Kepala Bagian Umum Basir dan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat serta Tim Arsiparis dari Kanwil Kemenumham Sulsel.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Indah menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Tim Arsiparis Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah bersedia untuk menghadiri pertemuan tersebut, sehingga seluruh pegawai mendapat kesempatan untuk membicarakan mengenai usulan arsip yang hendak dimusnahkan.
“Saat ini tepat di bulan Agustus (B08), kita masih menunggu pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pemusnahan Arsip. Sambil menunggu SK-nya turun, saya minta kepada bapak dan ibu untuk mempersipakan pemusnahan arsip dengan cara mengetahui dan mengidentifikasi dokumen apasaja yang hendak dimusnahkan,” katanya dalam pertemuan.
Indah berharap, melalui tahapan persiapan tersebut, pemusnahan arsip ini diharapkan dapat terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham Sulsel secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara, Kaepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir mengapresiasi kepada jajaran Tim Arsiparis Kanwil yang telah mengikuti pengelolaan kearsipan yang dimulai dari tahap inventarisasi arsip, alih media arsip, dan ke tahap digitalisasi arsip beberapa waktu lalu.
“Itu telah kita selesaikan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan. Telah kita laporkan juga kegiatannya sesuai tahapan dari target kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkumham” kata Basir.
Basir kemudian meminta kepada seluruh Tim Arsiparis Kanwil agar dalam rapat ini, dapat menyamakan persepsi berkaitan dengan arsip di masing-masing divisi yang akan diusulkan pemusnahkan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Di tempat yang sama Kasubbag Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat mengajak seluruh jajaran Tim Arsiparis Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 54/2016 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No 35/2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saat ini, sudah banyak arsip yang tersimpan di gudang. Hal ini yang menyebabkan terjadi penumpukan dokumen arsip yang tentunya menjadi kesulitan untuk mengelolanya. Karen itu kami meminta kerjasama seluruh Tim Arsiparis Kanwil bersama dengan pemilik dokumen arsip untuk menginventarsir apakah dokumen arsip tersebut masih dipakai atau dimusnahkan,” terangnya.
Pelaksana Teknis Fitriani, salah satu pegawai dari Subbag Kepegawaian dan Rumah Tangga mengajak seluruh divisi untuk menginventarisasi arsip-arsip yang akan dimusnahkan. Selanjutnya, dilaporkan kepada Bagian Umum selaku Tim Kearsipan Kanwil untuk menilai bahwa berkas arsip tersebut siap dimusnahkan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“Minggu lalu, kami berkoordinasi terkait pemusnahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulsel untuk petunjuk pelaskanaannya. Untuk pemusnahan arsip sendiri, harus menyesuaikan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) baik fasilitatif maupun substansif yang diatur dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). JRA tersebut telah kami kirimkan ke masing-masing divisi di Kanwil. Apabila di JRA arsipnya sudah dinyatakan inaktif dan ada keterangan dimusnahkan, itu bisa diajukan daftarnya ke Tim Kearsipan Kanwil.” jelas Fitriani.
