0%
logo header
Senin, 16 Januari 2023 17:27

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gandeng 30 LBH untuk Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat hadir menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat hadir menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk.

Program kerjasama ini disepakati kedua bela pihak melalui penandatanganan perjanjian melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan dari kedua bela pihak disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, 30 OBH yang akan digandeng dalam pemberian bantuan hukum pun telah mengantongi sertifikat akreditasi. Di antaranya, dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengantongi akreditasi A, empat LBH yang mengantongi akreditasi B, dan 24 LBH yang mengantongi akreditasi C.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjutnya, pemberian bantuan hukum tersebut merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindugnan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” katanya usai kegiatan, Senin (16/01/2023).

Liberti menambahkan, pemerintahan saat ini ikut berperan serta dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum. Kemudian terkait pelaksanaan bantuan hukum di 2022, ia mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan kontribusi positif dalam penyerapan anggaran Kanwil Sulsel sehingga meraih peringkat pertama penyerapan anggaran Kanwil se-Indonesia.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Saya setiap bulan melakukan evaluasi serapan anggaran, bahkan di 2022 lalu telah dilakukan adendum. Ini adalah bagian bagaimana kami selaku stakeholder mampu mendukung OBH dalam menyalurkan bantuan Hukum tepat waktu,” tambah Liberti.

Secara khusus Liberti sampaikan, pada 2022, pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp2,173,776,000 dengan total penyerapan 99,79 persen. Dimana telah dilakukan penanganan litigasi sebanyak 598 perkara dan pelaskanan kegiatan non litigasi 291 kegiatan.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan ini, semoga dapat meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan OBH lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian pelaksanaan bantuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Hadir dalam penandatanganan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Para Direktur OBH terakreditasi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646