REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menggandeng mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar.
Penyuluhan ini merupakan salah satu rangkaian Praktek Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Unismuh Makassar pada program Penyuluhan Bahaya Narkoba pada Warga Binaan. Tujuannya untuk memberikan penguatan rohani melalui pendekatan Muhammadiyah.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel Merlyanti Anwar dalam kesempatan tersebut memberikan pemahaman mengenai pengertian, tingkatan golongan narkotika, dan dampak dari penggunaan narkotika.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Definisi narkotika menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” terangnya.
Dalam penjelasannya bahaya narkotika terhadap kesehatan dan berdampak hukum apapila melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Adapun macam-macam sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dijelaskan oleh Penyuluh Hukum Pertama Devita Ayu Maharani.
“Sanksi pidana penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang Narkotika mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba bagi seseorang yang memiliki, memproduksi, mengedarkan, pemakai, kurir, dan lain sebagainya. Sanski pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I diatur dalam Pasal 111-115 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Devita.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Selain penyuluhan hukum, kegiatan penguatan rohani juga disampaikan oleh Adrian selaku Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.
“Islam pada maknanya yang hakiki adalah jalan keselamatan, kedamaian, dan ketenangan hidup secara lahir dan batin. Islam juga bermakna mengangkat, maksudnya adl mengangkat derajat kehidupan manusia pada kehidupan yg bermartabat dan mulia,” ujar Adrian.
