0%
logo header
Selasa, 23 Mei 2023 17:26

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum, Sasar Kelurahan Bakung Biringkanaya

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Temu Sadar Hukum yang berlangsung di Kantor kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Jalan Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Selasa (23/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Temu Sadar Hukum yang berlangsung di Kantor kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Jalan Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Selasa (23/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Temu Sadar Hukum yang berlangsung di Kantor kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Jalan Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar.

Dalam pertemuan yang mengangkat tema “Pendirian Perseroan Perorangan Sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat” ini dihadiri anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Bakung, Babinsa, dan jajaran staf Kelurahan Bakung. Selain itu, melibatkan lima narasumber yang terdiri dari dua orang penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan tiga orang dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

“Tema ini diangkat untuk memberikan informasi bahwa pendirian perseroan perorangan akan memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas, juga perizinan lebih mudah dan simpel,” kata Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Serli Randabunga saat menjadi narasumber pada pertemuan tersebut, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia menjelaskan, kelompok kadarkum ini berfungsi untuk menghimpun warga dengan kemauannya sendiri. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum mulai dari diri sendiri hingga ke lingkungan keluarga.

Hal senada juga dikatakan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Marini Olivia Pandean. Di mana dalam materinya ia membahas terkait pentingnya mempunyai legalitas bagi pelaku usaha dan mudahnya mendirikan badan hukum perseroan perorangan secara lengkap.

“Konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana konsep ini memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mendirikan perseroan perorangan. Untuk pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan pada UMKM sangat mudah, murah dan cepat atau melalui online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dapat diakses melalui laman ahu.go.id,” jelas Marini.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara, Sekretaris Lurah Bakung Besse Nurhafidah yang membuka kegiatan mengatakan, mudah-mudahan materi yang disampaikan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat diterima dengan baik oleh anggota Kadarkum dan warga yang hadir.

Adapun Kegiatan temu sadar hukum merupakan pertemuan berkala antara para anggota kelompok kadarkum dengan melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum, dan meningkatkan pemahaman anggota kelompok kadarkum tentang hukum. Serta memotivasi anggota kadarkum tentang perlunya memiliki kesadaran hukum dan wawasan di bidang hukum.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646