0%
logo header
Selasa, 10 Oktober 2023 19:45

Kanwil Kemenkumham Sulsel Komitmen Wujudkan Layanan Publik Bebas Pungli

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel saat mengikuti FGD UPP Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa, (10/10/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel saat mengikuti FGD UPP Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa, (10/10/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan layanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli).

Kesiapan dalam mewujudkan layanan publik bebas pungli inipun ditindaklanjuti dengan ikut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel.

FGD tersebut mengangkat topik “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham”.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus bertindak tegas dalam memerangi pungli.

“Ini kita lakukan dengan cara memaksimalkan peran dan fungsi para satgas UPP Kanwil yang telah terbentuk dan dikukuhkan beberapa waktu lalu,” katanya usai mengikuti kegiatan, Selasa, (10/10/2023).

Satgas UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel ini nantinya akan mewujudkan pelayanan publik pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bebas dari pungli.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Saya berpesan kepada jajaran satgas UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mendukung dan menjalankan secara penuh atas arahan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham. Tingkatkan integritas dan tetap konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan pungli,” tegasnya.

Sementara, Inspektur Jenderal Kemenkumham yang juga Ketua UPP Kemenkumham RI Razilu mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan.

“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi,” katanya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurutnya, upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik, serta melibatkan sinergi seluruh unsur. Baik pusat, wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun peran masyarakat.

Sejak 2016 lalu, UPP Kemenkumham resmi dibentuk. Kemudian di 2017, telah dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) UPP seluruh unit utama dan wilayah, dan pada 2023, telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP di sejumlah satuan kerja Kemenkumham di wilayah.

“Hal ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata,” terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Ia menegaskan, pengukuhan UPP tersebut jangan bersifat seremonial tetapi harus ada kerja dan out come nyata.

“Layaknya lewat FGD hari ini, out come yang dihasilkan adalah satu rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Bapak Menkumham, serta Satgas Saber Pungli Nasional,” pinta Razilu.

Ia pun mengajak kepada jajaran untuk memberikan pelayanan dengan baik, menghilangkan segala patologi birokrasi yang dapat menghilangkan integritas petugas pemasyarakatan, dan menghilangkan praktek pungli agar tidak menciderai semangat dan integritas pemasyarakatan serta keagungan Kemenkumham RI.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Pada kegiatan ini melibatkan sejumlah narasumber, antara lain, Direktur Central Detention Studies (CDS) M. Ali Aranova, Kriminolog Fisip Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Psikiatri Forensik FK UI dr. Natalia Widiasih Raharjanti, dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Junaedi.

Adapun empat tema materi yang disampaikan. Pertama, strategi pencegahan pungli, dan peningkatan kapasitas, serta integritas pembimbing kemasyarakatan dalam implementasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Kedua, potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang kriminologi. Ketiga, potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang psikologi, keempat, potensi terjadinya pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan ini diikuti virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno Kepala Bagian Hukum Andi Haris, Plt Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin T, dan seluruh anggota satgas UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel dari Kanwil Sulsel. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi ikuti secara terpisah dari tempat masing-masing.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646