REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berencana akan melaksanakan pendataan anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas.
Rencana ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Jalan Dr. Ratulangi. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Jean Henry Patu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, JFU pada Subbidang Pelayanan AHU yang terdiri Andi Wildania, Fajar Kartini, dan JFT Perancang A. Fachruddin
Jean Henry Patu mengatakan, kegiatan pengumpulan data ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui anak berkewarganegaraan ganda terbatas atau merupakan hasil perkawinan campuran orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Adapun anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan,” terang Jean dalam pertemuan, Kamis (16/04/2023).
Jean menambahkan, pihaknya mengharapkan adanya kerjasama dan sinergitas dari instansi terkait. Mulai dari dinas pendudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), Kesbang, Camat dan Lurah serta semua stakeholder yang terkait untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda.
Jean berharap, pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang perubahan atas PP No.2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli atau menurut tempat kelahirannya.
Di pertemuan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Palopo yang diwakili Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Sukmawati mengatakan, informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.
“Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat,” katanya singkat.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kota Palopo As’ad menambahkan, hingga saat ini jumlah anak berkewarganegaraan ganda yang telah melapor untuk pengajuan avidafit sebanyak 10 anak.
“Sebagai informasi di Kabupaten Toraja Utara masih banyak anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftarkan diri. Salah satu kendala orang tuanya banyak yang merantau ke Malaysia,” kata As’ad