REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai langkah mencegah terjadinya penularan kasus Tuberkulosis (TBC) pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya skrining Active Finding Case (AFC) TBC.
Lapas Kelas I Makassar menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang pertama dari 22 UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan yang akan dilakukan skrining AFC TBC tahun ini. Melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Skrining AFC TBC ini dimulai pada pukul 08:00 WITA hingga selesai.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Rahnianto mengatakan, skrining AFC TBC ini merupakan tindaklanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Dimana diminta secara serentak di 374 Lapas dan Rutan, serta LPKA pada 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia untuk melakukan skrinning gejala TBC dengan intervensi rontgen pada WBP.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan, skrining AFC TBC ini akan dilaksanakan di 22 UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan selama Juli hingga Oktober 2023. Di Lapas Kelas I Makassar, skrining AFC TBC yang berlangsung selama lima hari dengan menargetkan 1075 WBP,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.
Melalui kegiatan ini, Rahnianto berharap WBP yang terindikasi TBC diharapkan bisa ditangani dengan baik dengan cara diberikan perawatan dan pengobatan hingga sembuh dari TBC.
“Jika ada WBP yang terinfeksi TBC, mereka akan dikarantina di tempat khusus yang tentunya tidak terhubung dengan WBP lain sekaligus menjadi perhatian untuk memberikan pengobatan. TBC ini kan penyakit menular yang kurang lebih sama dengan Virus Covid 19. Mereka yang diberikan obat pun tidak boleh terputus dalam artinya harus diberikan secara terus-menerus selama kurang lebih 6 bulan,” harap Rahnianto.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Ditjenpas, skrining AFC TBC ini dimaksudkan untuk mengendalikan penularan penyakit TBC di kalangan Tahanan/Narapidana/Anak/Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu pertama, meningkatkan angka penemuan kasus TBC. Kedua, menemukan dan melakukan penanganan/perawatan segala kasus TBC. Ketiga, membuat dasar kebijakan pengendalian penyakit menular TBC.
