0%
logo header
Sabtu, 22 April 2023 14:32

Kanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Remisi Idul Fitri ke 5.110 Warga Binaan

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (22/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

Para warga binaan ini pun tersebar di 24 Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan.

“5.100 warga binaan ini bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau sebagainya langsung bebas di Hari Raya ini,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di sela-sela menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu(22/04/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Menurutnya, pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya.

Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, Liberti mengatakan, WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Bapak Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat. Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah dan Dikjen Pemasyarakatan,” terang Kakanwil.

Ia mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli,” ucapnya saat menutup membacakan sambutan Menekumham.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan yang diusulkan sebanyak 5.110 orang WBP menrima remisi. Dimana dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.

“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (pengurangan sebagian masa pidana), dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya

Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.

Pemberian remisi ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri Dan para pejabat Lapas Makassar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646