REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Selatan, Imam Suyudi ikut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Pemilu 2019, di Hotel Claro Makassar, Selasa (13/02/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini bertujuan agar terjalin sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksanaan Rakornas tersebut bertujuan, agar terciptanya iklim demokrasi yang damai serta untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2019.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Sebagai bagaian dari pemerintahan, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel wajib menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2019. Terutama pelaksanaan pemungutan suara pada Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Imam Suyudi sebelum menghadiri rakornas.
Imam Wahyudi juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang aman dan tertib dalam Lapas dan Rutan menjadi cerminan besar dukungan Kemenkumham dalam menyukseskan pemilu ini.
Salah satu bentuk dukungan yang nyata terlihat yaitu dengan pelaksanaan perekaman KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia beberapa waktu lalu bagi Warga Binaan yang belum memiliki e-KTP.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Untuk kegiatan tersebut bahkan Kemendagri telah memberikan penghargaan pada Kemenkumham yang diterima langsung oleh Dirjen PAS mewakili Menkumham pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) aparatur penyelenggara dan pelaksana Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia beberapa waktu lalu,” terang Imam Wahyudi.
Penyelenggaraan Rakornas ini sendiri dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, yang merupakan implementasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Poldagri dan Kewaspadaan Kesbangpol Provinsi serta Kesbangpol Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Sulsel dan unsur Forkopimda Sulsel.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
(Syaiful)
