REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar SMAIT Al-Fatih Makassar.
Penyuluhan yang diberikan ini di sela-sela pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan memberikan penyuluhan hukum terkait pelajar anti narkoba.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Puguh Wiyono mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba dan dampaknya bagi generasi muda.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menurutnya, bahaya narkoba berdampak bagi generasi muda bagi diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan bagi bangsa negara.
“Mengapa narkoba itu dilarang? karena dampak narkoba dipandang dari sudut manapun. Salah satunya dari segi agama, dimana semua ajaran agama mengharamkan narkoba,” ujarnya dalam kesempatan tersebut yang berlangsung di Aula Lantai 2 SMA IT Al-Fatih, Jalan A. Mappanyuki, Makassar, kemarin.
Termasuk juga dari segi kesehatan merusak kesehatan, selain itu menimbulkan ketergantungan, sosial, masyarakat menghancurkan generasi muda, menghancurkan tujuan hidup dan menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara, Kepala SMA IT Al Fatih Andi Agus mengatakan, dalam pertemuan ini dihadiri peserta didik baru, Pengurus Osis dan para pendidik. Tujuannya untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan pengenalan pendidikan.
“Pengenalan pendidikan ini seperti anti korupsi, anti narkoba, kesadaran hukum, dan cinta tanah air,” katanya.
Sementara, untuk MPSL ini diisi dengan kegiatan pengenalan pendidikan anti narkoba dan tertib berlalu lintas. Olehnya dalam pertemuan ini pihaknya bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Unit Lantas dari Polsek Mariso untuk memberikan penyuluhan hukum.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
MPSL yang juga dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Selain kegiatan belajar juga diisi dengan penyuluhan hukum bagi anak didiknya.
