0%
logo header
Rabu, 10 Mei 2023 16:21

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ke Korporasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel saat menggelar Sosialisasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada korporasi, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel saat menggelar Sosialisasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada korporasi, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada korporasi.

Sosialisasi yang mengangkat tema “Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership-BO) di Wilayah” berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Dimana organisasi tersebut adalah suatu organisasi internasional yang mengurusi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Agar Indonesia dapat masuk ke dalam keanggotaan FATF, Indonesia harus melengkapi 40 rekomendasi yang salah satunya dilaksanakan oleh Kemenkumham terkait dengan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat). Hal ini penting dalam suatu rekomendasi guna mencegah perseroan/korporasi pada tingkat global menjadi tempat pencucian uang,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Lanjut Jean, pemilik manfaat dianggap penting karena di dalam sebuah korporasi, siapapun yang bertanggung jawab terhadap korporasi tersebut akan berperan sebagai pemilik manfaat.

“Apabila di kemudian hari sebuah korporasi kolaps, maka yang akan bertanggung jawab adalah pemilik manfaat,” jelas Jean.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkumham RI telah memblokir beberapa akun korporasi. Pemblokiran dilakukan dikarenakan tidak adanya laporan pemilik manfaat.

“Akun korporasi yang telah diblokir tersebut tidak serta merta dibuka karena harus melalui tahap verifikasi. Dalam tahap ini, pembukaan blokir ini harus sesuai dengan data yang terdapat pada pemilik manfaat,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muis mengatakan, pentingnya mengenali pemilik manfaat dikarenakan banyaknya permainan kotor yang dilakukan oleh orang-orang dibelakang korporasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas pelaku tindak pidana.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Sehingga penting memanfaatkan pendaftaran pemilik manfaat untuk menghindari sekaligus mencegah terjadinya aksi atau tempat untuk melakukan tindak pidana,” katanya dalam materinya.

Ia mengaku bahwa setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Adapun penetapan pemilik manfaat dari korporasi dapat dilakukan oleh korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang mencakup identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat dari korporasi.

Lanjut Abdul Muis, penyampaian informasi pemilik manfaat dapat dilakukan oleh notaris, pendiri, atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara yaitu, Transaksi Notaris pada AHU Online-Pendirian/Perubahan Korporasi, dan kedua Aplikasi BO pada AHU Online-Pelaporan melalui aplikasi pemilik manfaat korporasi (BO).

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Abdul Muis berharap melalui peraturan teknis tersebut dapat menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi pemilik manfaat korporasi.

“Perwujudan transparansi pemilik manfaat dapat mengakselerasi implementasi budaya korporasi yang lebih berintegritas serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” harap Abdul Muis.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646