0%
logo header
Rabu, 17 Mei 2023 13:51

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Perlindungan dan Pemanfaatan KI Komunal

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Desiminasi Tentang Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Desiminasi Tentang Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, di Hotel Claro Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Devisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Sosialisasi Desiminasi Tentang Kekayaan Intelektual (KI) Komunal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengungkapkan, perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KI Komunal harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa hak atas KIK dipegang oleh negara. Dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya, di Hotel Claro Makassar, kemarin.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Menurutnya, negara melalui Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KI Komunal.

Diseminasi ini mengangkat tema terkait Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Hernadi, salah satu pelestarian KI Komunal dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan secara ekonomi dari KI Komunal tersebut. Hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan pencatatan KI Komunal sebanyak 294 KI Komunal.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ratusan KI Komunal ini pun terdiri atas 237 Ekspresi Budaya Tradisional, 53 Pengetahuan Tradisional, dua Potensi Indikasi Geografis, dan dua Sumber Daya Genetik.

“Pencatatan KIK tersebut berasal dari 16 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Tentu saja kami yakin masih banyak KI Komunal lain asal Sulawesi Selatan yang belum dicatatkan di Pusat Data KI Komunal Indonesia hingga saat ini,” lanjut Hernadi.

Pada saat bersamaan juga dilaksanakan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Pahami Hukumnya, Lindungi Karyanya”

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Kegiatan ini didasari pada Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga diperlukan suatu kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait lainnya.

“Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk membangun persepsi bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan dating,” kata Hernadi.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengugkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan (stakeholder) terkait KI Komunal dan meningkatkan jumlah pencatatan KI Komunal asal Sulawesi Selatan.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI Komunal dan pencegahan pelanggaran, serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara preventif maupun represif,” ujar Yani.

Peserta kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual berjumlah 100 orang. Terdiri dari 50 orang peserta Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berasal dari pemerintah daerah.

Mereka terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kemudian 50 peserta yang berasal dari unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi terkait, perwakilan dari media elektronik TV dan Radio, pengelola pusat perbelanjaan, para Guru Kekayaan Intelektual, seniman dan konten kreator di Kota Makassar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646