REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengenal pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutama pada kalangan mahasiswa.
Hal ini pun menjadi alasan pihaknya turun langsung ke daerah dalam rangka memperkuat sosialisasi. Salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menekankan bahwa maju tidaknya suatu bangsa antara lain dipengaruhi oleh tingkat kreatifitas karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakatnya.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“Dahulu guru-guru dari Indonesia dikirim ke negara-negara tetangga, tetapi sekarang yang terjadi justru yang banyak dikirim dari Indonesia ke negara tetangga adalah TKI yang bekerja di sektor informal. Maka dari itu untuk memutus siklus tersebut diperlukan inovasi dan kreatifitas para mahasiswa dalam menghasilkan karya,” katanya dalam kesempatan tersebut, kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Yani juga menyempatkan untuk berbincang dengan salah satu perwakilan mahasiswa yang telah menghasilkan inovasi berupa produk penyedap makanan dari bahan kepiting.
Merujuk pada program nasional One Village One Brand, Yani mengajak hadirin untuk mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Sulsel untuk memperoleh pelindungan hukum.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Hal ini karena sistem pelindungan merek adalah First to File yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkanlah yang diberikan pelindungan hak atas merek, bukan siapa yang dahulu membuatnya,” tegas Yani.
Ia pun mengaku bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bone dan IAIN Bone untuk memfasilitasi pendaftaran KI atas produk-produk hasil kreatifitas mahasiswa.