REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng sejumlah pihak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas I Makassar.
Inspeksi mendadak tersebut dalam rangka memastikan barang-barang terlarang ataupun benda-benda berbahaya tidak masuk ke dalam lapas.
Adapun Tim Gabungan terdiri dari Satgas Operasional Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Sulsel, Lapas Makassar, Rutan Makassar, Rupbasan, Bapas Makassar, dan Lapas Maros. Termasuk melibatkan TNI melalui Koramil 13 Rappocini, dan Polri dalam hal ini Polsek Rappocini Kota Makassar.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengungkapkan, dari sidak yang dilakukan tim menemukan dan menyita sejumlah barang-barang milik warga binaan.
Antara lain, botol kaca, kartu domino, kartu remi, pisau cutter, sendok besi, garpu besi, hanger besi, dan pencukur jenggot.
“Kami juga menemukan besi sepanjang 1 meter, silet, korek gas, gunting kuku, kabel stacker 4, gelas besi, dan tang,” ungkapnya, usai sidak, kemarin.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Lanjutnya, dalam sidak tersebut tim tidak ditemukan barang-barang yang dinilai berbahaya. Baik di dalam kamar hunian warga binaan, maupun di sekitarnya.
“Kami tidak menemukan senjata tajam, handphone, dan barang-barang terlarang seperti narkoba,” katanya.
Yudi mengaku, sidak gabungan tersebut merupakan agenda Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai bentuk pengawasan kepada warga binaan yang memungkinkan memasukkan barang berbahaya dan barang terlarang ke dalam Lapas Makassar.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Sidak ini juga sebagai deteksi dini berupa terapi kejutan dan menjadi sebuah warning kepada warga binaan untuk tidak memasukkan barang berbahaya dan terlarang ke dalam Lapas Makassar,” tutupnya.
