0%
logo header
Rabu, 16 Agustus 2023 19:32

Kanwil Kemenkumham Sulsel Usul 6.426 WBP Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 6.426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa pidana umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-78.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengungkapkan, remisi yang didapatkan berupa Remisi Umum (RU) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.398 orang. Masing-masing 1.000 orang menerima RU satu bulan, 1.237 orang menerima remisi dua bulan, 2.436 orang menerima remisi tiga bulan, dan 1.089 orang menerima remisi empat bulan.

“Selanjutnya ada 454 orang yang menerima remisi lima bulan, dan 182 orang diusulkan menerima remisi enam bulan,” ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (16/08/2023).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Lanjutnya, selain remisi umum untuk pengurangan masa pidana pada WBP, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga mengusulkan Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 orang. Sementara, untuk proses penyerahan remisi nantinya akan diselenggarakan setelah Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, di lokasi pembangunan Kanwil Kemenkumham Sulsel atau di Lapas Makassar yang akan dihadiri langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Dimana syarat-syarat yang ada seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

“Selanjutnya mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan baik, serta minimal telah menjalani enam bulan pidana,” katanya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Liberti mengungkapkan, pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646